Skip to main content

Mengenal Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi

Lisensi merupakan izin resmi yang diberikan oleh pemilik merek terdaftar kepada pihak lain berdasarkan perjanjian tertulis sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk menggunakan merek terdaftar.

Perbedaan Pengalihan Hak Merek dan Lisensi

Perbedaan paling mendasar antara pengalihan hak merek dagang dan lisensi adalah pengalihan hak atas merek dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan beralihnya seluruh hak atas merek tersebut kepada pihak lain sehingga pemilik merek tersebut kehilangan haknya atas merek tersebut.

Lisensi dari pemilik merek terdaftar kepada pihak lain mengakibatkan diperbolehkannya penggunaan seluruh atau sebagian hak atas merek tersebut kepada pihak lain, tetapi pemilik merek tetap dapat menggunakan sendiri atau memberikan lisensi kepada pihak ketiga. pihak untuk menggunakan merek tersebut. Artinya hak atas merek tidak berpindah kepada pihak lain.

Perbedaan lainnya adalah pengalihan hak atas merek dapat melalui peristiwa hukum, seperti pewarisan, perjanjian atau sebab lain yang sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Sedangkan perijinan hanya dapat dilakukan melalui perjanjian.

Dalam lisensi, penerima hanya bisa menggunakan sebagian atau semua haknya. Pengalihan hak atas suatu merek dapat dilakukan selama proses permohonan pendaftaran merek. Sedangkan izin tidak diatur demikian.

Pengalihan hak atas merek dan lisensi harus didaftarkan pada kementrian hukum dan HAM dan akan dikenakan biaya. Berdasarkan Lampiran nomor V tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Jasa Kekayaan Intelektual Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua.

Atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia mengatur bahwa biaya pendaftaran untuk pengalihan hak adalah Rp 650.000 per nomor pendaftaran. Sedangkan pencatatan perjanjian lisensi adalah Rp 500.000 per nomor pendaftaran.

Untuk Pengalihan Merek dilakukan dengan mengajukan permohonan pendaftaran Pengalihan Merek kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Pasal 41 ayat (3) UU Merek). Ketentuan dan tata cara tersebut diatur sepenuhnya oleh Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 67 Tahun 2016 tentang Pendaftaran Merek (Permenkumham 67/2016), yaitu sebagai berikut:

Permohonan pendaftaran Transfer Merek dapat dilakukan oleh Pemilik Merek atau kuasanya. Permohonan dapat dilakukan secara elektronik maupun nonelektronik (Pasal 38 ayat (1)). Dalam mengajukan permohonan harus melampirkan persyaratan berupa (i) akta hibah, akta perjanjian, atau alat bukti lain yang dibenarkan oleh undang-undang; (ii) Fotokopi sertifikat Merek.

Pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan dalam jangka waktu 15 hari. Dalam hal dokumen tidak lengkap, pemohon harus melengkapi persyaratan selama 3 bulan. Jika selama 3 bulan tidak melengkapi persyaratan, maka permohonan dianggap batal.

Dalam hal persyaratan telah dinyatakan lengkap, Menteri mencatat pemindahan hak atas Merek terdaftar dalam jangka waktu 6 bulan. Menteri memberitahukan secara tertulis pelaksanaan pendaftaran peralihan hak atas Merek kepada Pemohon atau Kuasanya.

Menteri mengumumkan peralihan hak atas Merek yang telah dicatat dalam Berita Resmi Merek. Begitulah prosedurnya sampai Merek berhasil dialihkan kepemilikannya. Namun terlepas dari itu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.

Seperti pengalihan merek oleh pemilik merek yang memiliki lebih dari satu merek terdaftar yang memiliki persamaan untuk barang dan/atau jasa sejenis hanya dapat dilakukan apabila semua Merek terdaftar dialihkan kepada pihak yang sama.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Kompi Ajaib
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 KOMPI AJAIB