Skip to main content

Syarat dan Cara Perpanjangan Merek secara Online

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk perpanjangan merek secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Selain itu, ada juga beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha yang hendak melakukan aktivitas ini. Untuk membantu Anda mengetahui tentang informasi-informasi ini, kami akan membahasnya secara lengkap di sini!

Syarat dan Cara Perpanjangan Merek

Merek dagang adalah salah satu aspek terpenting yang harus diperhatikan ketika hendak memulai suatu usaha tertentu. Sebab, merek dagang ini nantinya bisa menjadi identitas tersendiri bagi perusahaan ataupun produk serta jasa tertentu. Dengan adanya merek seperti ini, para konsumen bisa lebih mudah untuk membedakan produk yang pernah dibelinya dengan produk yang belum pernah dibeli sebelumnya.

Dalam hal ini, merek dagang harus didaftarkan secara resmi ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). Namun, pendaftaran merek ini hanya berlaku dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Jadi, para pelaku usaha harus memperpanjang pendaftaran merek tersebut ketika jangka waktunya sudah habis.

Proses perpanjangan suatu merek ini bisa dilakukan secara online. Hanya saja, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukannya. Lantas, apa saja syarat-syarat yang harus dipenuhi dan bagaimana cara untuk melakukannya? Berikut rincian informasinya:

1. Syarat untuk Memperpanjang Masa Berlaku Merek

Pengajuan perpanjangan suatu merek memiliki masa berlaku tertentu, yaitu paling lambat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek tersebut habis. Untuk memperpanjang masa berlaku merek ini, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan yang ada di dalamnya, yaitu:

  • Label merek
  • Sertifikat merek
  • Surat pernyataan penggunaan merek yang sesuai dengan format resminya
  • Surat kuasa konsultan Kekayaan Intelektual (KI) dengan materai lengkap (bagi pihak yang menggunakan jasa konsultan)
  • Surat asli rekomendasi UKM binaan
  • Surat pernyataan tidak menggunakan kelas barang atau jasa (bagi pihak multi kelas)

Beberapa jenis dokumen ini akan menjadi persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku dari suatu merek. Jadi, para pelaku usaha harus menyiapkan beberapa dokumen tersebut terlebih dahulu, sebelum mengajukan perpanjangan masa berlaku merek yang akan habis.

2. Cara Memperpanjang Masa Berlaku Merek

Pada dasarnya, cara memperpanjang masa berlaku merek bisa dilakukan dengan mudah. Yang terpenting, Anda sudah tahu bagaimana cara untuk melakukannya yang tepat. Bagi orang-orang yang belum tahu tentang bagaimana cara memperpanjang masa berlaku merek yang benar, perhatikan langkah-langkahnya di bawah ini:

  • Langkah pertama yang harus dilakukan adalah memesan kode billing dengan masuk ke menu “Merek dan Indikasi Geografis” yang ada pada halaman situs DJKI.
  • Kemudian, pilih opsi “Perpanjangan Jangka Waktu Perlindungan Merek” serta pilih sisa waktu perlindungan merek tersebut.
  • Masukkan data yang dibutuhkan secara lengkap, lalu lakukan proses pembayaran melalui ATM, internet banking, ataupun m-banking.
  • Jika sudah, login dengan menggunakan akun merek Anda dan pilih menu yang bertuliskan “Pasca Permohonan Online”.
  • Pilih salah satu tipe permohonan yang sesuai kebutuhan dan masukkan kode billing yang telah dibayar tersebut.
  • Klik tombol “Tambah Permohonan” dan masukkan nomor permohonan dengan benar.
  • Kemudian, masukkan data pemohon dan klik tombol “Tambah” serta masukkan dokumen-dokumen persyaratan yang sebelumnya.
  • Cek kembali semua data yang sudah dimasukkan, dan jika sudah benar klik tombol “Selesai”.
  • Tunggu hingga mendapat konfirmasi dari pihak DJKI.

Itu dia syarat dan cara untuk perpanjangan merek secara online. Segera lakukan tahapan di atas jika masa berlaku merek Anda akan habis. Sebab, proses ini hanya bisa dilakukan paling lambat 6 bulan sebelum masa perlindungan merek benar-benar habis.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Kompi Ajaib
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 KOMPI AJAIB