Skip to main content

Cara Pendaftaran Hak Cipta atau Usaha

Apa anda salah satunya cara pendaftaran hak cipta dan biayanya tahun 2022 dari yang punya niat mendaftar cara pendaftaran hak cipta? Bila anda sekarang ini punyai usaha, dan merencanakan mendaftar merek atau merek anda, anda dapat membaca langkah mendaftar merk produk ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Cendekiawan (Ditjen HKI) dengan ketahui persyaratan dan ketetapannya supaya dapat semakin gampang saat lakukan proses registrasi atau register dari pengajuan merk dan cara pendaftaran hak cipta usaha anda. Dengan mendaftar merek anda, oranglain tidak dapat membuat merek yang serupa dan anda punyai hak untuk lakukan claim bila ada orang yang mengikuti atau memanipulasi produk anda.

Cara mendaftar cara pendaftaran hak cipta usaha dapat kita sampaikan tetapi awalnya kita harus pahami proses, persyaratan, dan ongkos dari pengajuan registrasi merek. Meskipun kelihatan remeh, merk sebagai salah satunya asset hak kekayaan cendekiawan perusahan yang perlu diproteksi oleh perusahaan dengan didaftarkan.

Merk yang sudah didaftarkan bisa dipakai sebagai alat bukti di pengadilan untuk pemilik yang memiliki hak atas merk yang didaftarkan. Alat bukti itu berbentuk Sertifikat Merk yang diedarkan oleh Menteri Hukum dan HAM.

Saat sebelum anda mendaftar, yakinkan anda telah mempunyai pendaftaran hak cipta yang belum didaftarkan oranglain, simbol, dan document syarat yang lain. Untuk memperjelasnya berikut sejumlah penuturannya:

Pada konsepnya, tidak seluruhnya merek yang disodorkan akan disepakati. Karena itu ada banyak point sebagai penampikan pengajuan merek, diantaranya:

Menurut pasal 20 UU Merk dan Tanda-tanda Geografis:

  1. Berlawanan dengan ideologi negara, ketentuan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau keteraturan umum.
  2. Sama dengan, terkait dengan, atau cuma menyebutkan barang dan/atau jasa yang dimohonkan registrasinya.
  3. Berisi elemen yang bisa menyimpang warga mengenai asal, kualitas, tipe, ukuran, jenis, arah pemakaian barang dan/atau jasa yang dimohonkan registrasinya.
  4. Sebagai nama varietas tanaman yang diproteksi untuk barang dan/atau jasa yang semacam.
  5. Berisi info yang tidak sesuai kualitas, faedah, atau manfaat dari barang dan/atau jasa yang dibuat.
  6. Tidak mempunyai daya pembanding.
  7. Sebagai nama umum dan/atau simbol punya umum.

Menurut Pasal 21 UU Merk dan Tanda-tanda Geografis :

Merk itu mempunyai kesamaan pada dasarnya atau kesemuaannya dengan:

  1. Merk tercatat punya faksi lain atau dimohonkan terlebih dulu oleh faksi lain untuk barang dan/atau jasa semacam;
  2. Merk populer punya faksi lain untuk barang dan/atau jasa semacam;
  3. Merk populer punya faksi lain untuk barang dan/atau jasa tidak semacam yang penuhi syarat tertentu; atau Tanda-tanda Geografis tercatat.
  4. Merk itu sebagai atau seperti nama atau kependekan nama orang populer, photo, atau nama tubuh hukum yang dipunyai seseorang, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari yang memiliki hak.
  5. Merk itu sebagai tiruan atau seperti nama atau kependekan nama, bendera, simbol atau lambang atau emblem satu negara, atau instansi nasional atau internasional, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari faksi yang berkuasa.
  6. Merk itu sebagai tiruan atau seperti pertanda atau cap atau stempel sah yang dipakai oleh negara atau instansi Pemerintahan, terkecuali atas kesepakatan tercatat dari faksi yang berkuasa.
  7. Merk disodorkan oleh pemohon yang beritikad tidak bagus.
  8. Dalam masalah ini, pemohon pantas diperhitungkan mempunyai niat untuk mengikuti, menyontek, atau ikuti merk faksi lain untuk kebutuhan upayanya hingga bisa memunculkan keadaan kompetisi usaha kurang sehat, mengelabui, atau menyimpang customer.

Masa aktif Sertifikat merek

Ekstensi merk yang tercatat Menurut Pasal 35 ayat (1) UU Merk dan Tanda-tanda Geografis, merk yang tercatat mendapatkan perlindungan hukum untuk periode waktu sepuluh tahun semenjak tanggal akseptasi permintaan registrasi merk yang sudah penuhi syarat minimal. Periode waktu pelindungan hukum ini bisa diperpanjang untuk periode saat yang sama. Adapun permintaan ekstensi pelindungan merk bisa disodorkan secara electronic atau nonelektronik dengan bahasa Indonesia oleh pemilik merk atau kuasanya dalam periode waktu 6 bulan saat sebelum usainya periode waktu perlindungan untuk merk tercatat dengan dikenakan ongkos.

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Kompi Ajaib
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 KOMPI AJAIB