Skip to main content

Jual Beli Tanah Dianggap Tak Sah? Ini Penyebabnya

Hal yang membedakan proses jual beli antara benda bergerak dan tidak bergerak adalah pada prosesnya. Benda bergerak seperti mobil, kendaraan, alat elektronik, dan sebagainya secara hukum proses jual belinya selesai ketika pembeli membayar harganya dan menerima barang yang dibeli dari penjual.

Hal ini berbeda dari jual beli properti atau tanah dan bangunan yang merupakan benda tidak bergerak. Proses ini membutuhkan akta otentik. Akta otentik adalah akta yang dibuat oleh notaris atau pejabat umum berwenang lain sehingga legalitasnya lebih rumit dari penjualan barang bergerak.

Dalam proses tersebut, akta yang dibuat oleh Notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) lah yang merupakan akta sah. Sementara akta yang dibuat di bawah tangan, bukanlah akta yang sah secara hukum. Hal ini membuat, akta yang disetujui di bawah tangan belum beralih secara hukum dari penjual kepada pembeli walaupun pembeli sudah secara lunas membayar harganya.

Jual rumah dan tanah harus melewati dan dilakukan lewat Akta Jual Beli (AJB) yang dibuat oleh Notaris/PPAT. Agar proses jual elu tanah dan bangunan selesai secara legal, baiknya Anda mengikuti beberapa langkah berikut ini.

Periksalah tanah dan bangunan yang akan Anda beli. Pemeriksaan bisa meliputi banyak hal, di antaranya pemeriksaan fisik dan juga pemeriksaan sertifikat dan dokumen pendukung lainnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, pembeli perlu melakukan pemeriksaan pajak (PBB) di kantor pajak dan pemeriksaan sertifikat dari tanah dan bangunan. Hal ini bisa dilakukan d kantor pertanahan setempat. Pemeriksaan PBB di kantor pajak harus dilakukan guna memastikan bahwa pemilik rumah telah melunasi segala kewajibannya yang meliputi pembayaran PBB.

Pastikan bahwa tanah atau bangunan tersebut tidak sedang dalam hak tanggungan atau sedang dalam sita jaminan. Pastikan juga bahwa rumah atau tanah tersebut tidak sedang diblokir karena terlibat sengketa hukum. Jika perlu, calon pembeli juga dapat memastikan tanah dan bangunan tersebut tidak berada dalam sengketa, apakah itu sengketa kepemilikan maupun waris. Bisa dilakukan pengecekan ke Pengadilan Negeri yang lokasinya terletak di tempat properti dijual.

Jika setelah pemeriksaan tidak ditemukan masalah, pembelian bisa dilanjutkan prosesnya dengan membuat AJB di kantor notaris/PPAT. Jika pembeli atau penjual tidak mengerti proses dan tata cara pemeriksaan tanah, Notaris/PPAT dapat dimintai untuk melakukan pemeriksaan sebelum AJB dibuat.

AJB adalah syarat untuk pencatatan balik nama sertifikat tanah penjual kepada pembeli. Masing-masing pembeli dan penjual akan dibebankan untuk membayar pajak dalam pembuatan AJB. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar % dibebankan kepada penjual. Sementara Pembeli dibebankan 5% untuk membayar Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Setelah semua proses selesai dilakukan, notaris/PPAT akan melakukan balik nama sertifikat dan setelah itu tanah atau bangunan telah sah menjadi milik pembeli.



Ini merupakan artikel review. Segala bentuk dan akibat yang timbul atas materi di atas, sepenuhnya adalah tanggung jawab Urbanindo.com. Terima Kasih!

Berbagi itu peduli:

Comment Policy:

Silahkan tuliskan komentar Anda yang sesuai dengan topik postingan halaman ini. Komentar yang berisi tautan tidak akan ditampilkan sebelum disetujui. Untuk komentar out of topics silahkan masuk ke Forum Kompi Ajaib
Buka Komentar
Buka Komentar
Jangan Diklik!

Menarik Untuk Dibaca Juga:


PrivacySitemap
©2021 KOMPI AJAIB